Minggu, 06 April 2014

MAKALAH MASUK DAN BERKEMBANGNYA ISLAM DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

Sejak zaman pra sejarah, penduduk kepulauan Indonesia dikenal sebagai pelayar-pelayar yang sanggup mengarungi lautan lepas. Sejak awal masehi sudah ada rute-rute pelayaran dan perdagangan antara kepulauan Indonesia dengan berbagai daerah di daratan Asia Tenggara. Wilayah Barat Nusantara dan sekitar Malaka sejak masa kuno merupakan wilayah yang menjadi titik perhatian, terutama karena hasil bumi yang dijual disana menarik bagi para pedagang, dan menjadi daerah lintasan penting antara Cina dan India. Sementara itu, pala dan cengkeh yang berasal dari Maluku dipasarkan di Jawa dan Sumatera, untuk kemudian dijual kepada para pedagang asing. Pelabuhan-pelabuhan penting di Sumatra dan Jawa antara abad ke-1 dan ke-7 M sering disinggahi para pedagang asing seperti Lamuri (Aceh), Barus, dan Palembang di Sumatra; Sunda Kelapa dan Gresik di Jawa.

            Bersamaan dengan itu, datang pula para pedagang yang berasal dari Timur Tengah. Mereka tidak hanya membeli dan menjajakan barang dagangan, tetapi ada juga yang berupaya menyebarkan agama Islam. Dengan demikian, agama Islam telah ada di Indonesia ini bersamaan dengan kehadiran para pedagang Arab tersebut. Meskipun belum tersebar secara intensif ke seluruh wilayah Indonesia.

            Maka oleh karenanya pemakalah membahas tentang” Masuk Dan Berkembangnya Islam Di Indonesia” dengan pembahasan sebagai berikut:

           



1
 
BAB II
PEMBAHASAN
MASUK DAN PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA

A.    Masuknya Islam Ke Indonesia
Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama Hijrah atau abad ke tujuh/ke delapan masehi. Ini mungkin didasarkan pada penemuan batu nisan seorang wanita muslimah yang bernama Fatimah binti Maimun di Leran dekat Surabaya yang bertahun 475 H atau 1082 M. Sedangkan menurut laporan seorang musafir Maroko Ibnu Batutah yang mengunjungi Samudra Pasai dalam perjalanannya ke Negeri Cina pada 1345M, Agama islam yang bermadzhab Syafi’I telah mantap disana selama seabad. Oleh karena itu, abad XIII biasanya dianggap sebagai masa awal masuknya agama Islam ke Indonesia.
Adapun daerah pertama yang dikunjungi adalah pesisir Utara pulau Sumatera. Mereka membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak Aceh Timur yang kemudian meluas sampai bisa mendirikan kerajaan Islam pertama di Samudera pasai, Aceh Utara.
Sekitar permulaan abad XV, Islam telah memperkuat kedudukannya di Malaka, pusat rute perdagangan Asia Tenggara yang kemudian melebarkan sayapnya ke wilayah-wilayah Indonesia lainnya. Pada permulaan abad tersebut, Islam sudah bisa menjejakkan kakinya ke Maluku, dan yang terpenting ke beberapa kota perdagangan di Pesisir Utara Pulau Jawa yang selama beberapa abad menjadi pusat kerajaan Hindu yaitu kerajaan Majapahit. Dalam waktu yang tidak terlalu lama yakni permulaan abad XVII, dengan masuk islamnya penguasa kerajaan Mataram yaitu Sulthan Agung, kemenangan agama tersebut hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia.
2
Berbeda dengan masuknya islam ke Negara-negara di bagian dunia lainnya yakni dengan kekuatan militer, masuknya islam ke Indonesia itu dengan cara damai disertai dengan jiwa toleransi dan saling menghargai antara penyebar dan pemeluk agama baru dengan penganut-penganut agama lama (Hindu-Budha). Ia dibawa oleh pedagang-pedagang Arab dan Ghujarat di India yang tertarik dengan rempah-rempah. Masuknya Islam melalui India ini menurut sebagian pengamat, mengakibatkan bahwa islam yang masuk ke Indonesia ini bukan islam yang murni dari pusatnya di Timur Tengah, tetapi islam yang sudah banyak dipengaruhi paham mistik, sehingga banyak kejanggalan dalam pelaksanannnya .
Berbeda dengan pendapat diatas, S.M.N. Al-Attas berpendapat bahwa pada tahap pertama islam di Indonesia yang menonjol adalah aspek hukumnya bukan aspek mistiknya karena ia melihat bahwa kecenderungan penafsiran al-Quran secara mistik itu baru terjadi antara 1400-1700 M.
Akan tetapi, sejak pertengahan abad XIX, agama islam Indonesia secara bertahap mulai meninggalkan sifat-sifatnya yang sinkretik setelah banyak orang Indonesia yang mengadakan hubungan dengan Mekkah dengan cara melakukan ibadah haji. Apalagi setelah transportasi laut yang makin membaik, semakin banyaklah orang Indonesia yang melakukan ibadah haji bahkan sebagian mereka ada yang bermukim bertahun-tahun lamanya untuk mempelajari ajaran islam dari pusatnya, dan ketika kembali ke Indonesia mereka menjadi penyebar aliran islam yang ortodoks.[1]

Masuknya Islam ke Indonesia menurut pendapat lain ada 3 teori yaitu teori Persia, Teori Gujarat dan Teori Mekah, yaitu penjelasannya sebagai berikut: :
1. Teori Persia
Teori ini dibangun oleh P.A. Hussein Djayadiningrat. Teori ini lebih menitikberatkan tinjauannya kepada kebudayaan yang hidup di kalangan masyarakat Islam di Indonesia yang dirasakan memiliki persamaan dengan Persia. Salah satu persamaan tersebut adalah : Peringatan 10 Muharram atau Asyura sebagai peringatan syiah atas kematian Syahidnya Husain.

2. Teori Gujarat
Teori Gujarat adalah teori yang menyatakan bahwa datangnya Islam di Indonesia berasal dari Gujarat. Teori ini dikemukakan oleh Snouck Hurgronye. Dengan alasan agama Islam disebarluaskan melalui jalan dagang antara Indonesia dengan Cambay (Gujarat).
Menurut J.C. Van Leur, masuknya Islam pada 7 M bukan pada 13 M. Sedangkan pada abad 13 M itu perkembangannya.

3.      Teori Mekah
Teori ini dipelopori Hamka. Ia berpendapat tersebut karena Mekah sebagai pusat agama Islam. Dan ia menolak pendapat bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-13 sebab Islam masuk Indonesia jauh sebelum abad ke-7.

B. Corak dan Perkembangan Islam di Indonesia
1. Masa Kesulthanan
Untuk melihat lebih jelas gambaran keislaman di kesultanan atau kerajaan-kerajaan Islam akan di uraikan sebagai berikut.
Di daerah-daerah yang sedikit sekali di sentuh oleh kebudayaan Hindu-Budha seperti daerah-daerah Aceh dan Minangkabau di Sumatera dan Banten di Jawa, Agama Islam secara mendalam mempengaruhi kehidupan agama, sosial dan politik penganut-penganutnya sehingga di daerah-daerah tersebut agama Islam itu telah menunjukkan di dalam bentuk yang lebih murni.
Di kerajaan Banjar, dengan masuk Islamnya raja, perkembangan Islam selanjutnya tidak begitu sulit karena raja menunjangnya dengan fasilitas dan kemudahan-kemudahan lainnya dan hasilnya mebawa kepada kehidupan masyarakat Banjar yang benar-benar bersendikan Islam. Secara konkrit, kehidupan keagamaan di kerajaan banjar ini diwujudkan dengan adanya mufti dan qadhi atas jasa Muhammad Arsyad Al-Banjari yang ahli dalam bidang fiqih dan tasawuf. Di kerajaan ini, telah berhasil pengodifikasian hukum-hukum yang sepenuhnya berorientasi pada hukum islam yang dinamakan Undang-Undang Sultan Adam. Dalam Undang-Undang ini timbul kesan bahwa kedudukan mufti mirip dengan Mahkamah Agung sekarang yang bertugas mengontrol dan kalau perlu berfungsi sebagai lembaga untuk naik banding dari mahkamah biasa. Tercatat dalam sejarah Banjar, di  berlakukannya hukum bunuh bagi orang murtad, hukum potong  tangan untuk pencuri dan mendera bagi yang kedapatan berbuat zina.
Pada akhirnya kedudukan Sultan di Banjar bukan hanya pemegang kekuasaan dalam kerajaan, tetapi lebih jauh diakui sebagai Ulul amri kaum Muslimin di seluruh kerajaan itu.
Untuk memacu penyabaran agama Islam, didirikan sebuah organisasi yang Bayangkare Islah (pengawal usaha kebaikan). Itulah organisasi pertama yang menjalankan program secara sistematis sebagai berikut:
a.       Pulau Jawa dan Madura dibagi menjadi beberapa wilayah kerja para wali.
b.      Guna memadu penyebaran agama Islam, hendaklah di usahakan agar Islam dan tradisi Jawa didamaikan satu dengan yang lainnya.
c.       Hendaklah di bangun sebuah mesjid yang menjadi pusat pendidikan Islam.
Dengan kelonggaran-kelonggaran tersebut, tergeraklah petinggi dan penguasa kerajaan untuk memeluk agama Islam. Bila penguasa memeluk agama Islam serta memasukkan syari’at Islam ke daerah kerajaannya, rakyat pun akan masuk agama tersebut dan akan melaksanakan ajarannya. Begitu pula dengan kerajaan-kerajaan yang berada di bawah kekuasaannya. Ini  seperti  ketika di pimpin oleh Sultan Agung. Ketika Sultan Agung masuk Islam, kerajaan-kerajaan yang ada di bawah kekuasaan Mataram ikut pula masuk Islam seperti kerajaan Cirebon, Priangan dan lain sebagainya. Lalu Sultan Agung menyesuaikan seluruh tata laksana kerajaan dengan istilah-istilah keislaman, meskipun kadang-kadang tidak sesuai dengan arti sebenarnya.
2.  Masa Penjajahan
Ditengah-tengah proses transformasi sosial yang relative damai itu, datanglah pedagang-pedagang Barat, yaitu portugis, kemudian spanyol, di susul Belanda dan Inggris. Tujuannya adalah menaklukkan kerajaan-kerajaan Islam Indonesia di sepanjang pesisir kepulauan Nusantara ini.
Pada mulanya mereka datang ke Indonesia hanya untuk menjalinkan hubungan dagang karena Indonesia kaya akan rempah-rempah, tetapi kemudian mereka ingin memonopoli perdagangan tersebut dan menjadi tuan bagi bangsa Indonesia.
Apalagi setelah kedatangan Snouck Hurgronye yang ditugasi menjadi penasehat urusan pribumi dan Arab, pemerintah Hindia-Belanda lebih berani membuat kebijaksanaan mengenai masalah Islam di Indonesia karena Snouck mempunyai pengalaman dalam penelitian lapangan di Negeri Arab, Jawa dan Aceh. Lalu ia mengemukakan gagasannya yang di kenal dengan politik Islam di Indonesia. Dengan politik itu ia membagi masalah Islam dalam tiga kategori, yaitu:
a.       Bidang agama murni atau ibadah;
b.      Bidang sosial kemasyarakatan; dan
c.       Politik.
Terhadap bidang agama murni, pemerintah colonial memberikan kemerdekaan kepada umat Islam untuk melaksanakan ajaran agamanya sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda.
Dalam bidang kemasyarakatan, pemerintah memamfaatkan adat kebiasaan yang berlaku sehingga pada waktu itu dicetuskanlah teori untuk membatasi keberlakuan hukum Islam, yakni teori reseptie yang maksudnya hukum Islam baru  bisa diberlakukan apabila tidak bertentangan dengan alat kebiasaan. Oleh karena itu, terjadi kemandekan hukum Islam.
Sedangkan dalam bidang politik, pemerintah melarang keras orang Islam membahas hukum Islam baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah yang menerangkan tentang politik kenegaraan atau ketatanegaraan.[2]
3.      Gerakan dan organisasi Islam
Akibat dari  “resep politik Islam”-nya Snouck Hurgronye itu, menjelang permulaan abad xx umat Islam Indonesia yang jumlahnya semakin bertambah menghadapi tiga tayangan dari pemerintah Hindia Belanda, yaitu: politik devide etimpera, politik penindasan dengan kekerasan dan politik menjinakan melalui asosiasi.
Untuk sementara pihak pemerintah colonial berhasil mencapai sasarannya, yakni beberapa golongan Islam dapat di pecah-belah, perlawanan dapat dipatahkan dengan kekerasan senjata, sebagian besar golongan Islam yang di pedalaman dapat terus diisolasi dalam alam ketakhayulan dan kemusyrikan, dan sebagian lagi memasuki aparatur kepegawaian colonial rendahan.
Namun, ajaran Islam pada hakikatnya terlalu dinamis untuk dapat dijinakkan begitu saja. Dengan pengalaman tersebut, orang Islam bangkit dengan menggunakan taktik baru, bukan dengan perlawanan fisik tetapi dengan membangun organisasi. Oleh karena itu, masa terakhir kekuasaan Belanda di Indonesiadi tandai dengan tumbuhnya kesadaran berpolitik bagi bangsa Indonesia, sebagai hasil perubahan-perubahan sosial dan ekonomi, dampak dari pendidikan Barat, serta gagasan-gagasan aliran pembaruan Islam di Mesir.
Akibat dari situasi ini, timbullah perkumpulan-perkumpulan politik baru dan muncullah pemikir-pemikir politik yang sadar diri. Karena persatuan dalam syarikat Islam itu berdasarkan ideologi Islam, yakni hanya orang Indonesia yang beragama Islamlah yang dapat di terima dalam organisasi tersebut, para pejabat dan pemerintahan  (pangreh praja) ditolak dari keanggotaan itu.
Persaingan antara partai-partai politik itu mengakibatkan putusnya hubungan antara pemimpin Islam, yaitu santri dan para pengikut tradisi Jawa dan abangan. Di kalangan santri sendiri, dengan lahirnya gerakan pembaruan Islam dari Mesir yang mengompromikan rasionalisme Barat dengan fundamentalisme Islam, telah menimbulkan perpecahan sehingga sejak itu dikalangan kaum muslimin terdapat dua kubu: para cendekiawan Muslimin berpendidikan Barat, dan para kiayi serta Ulama tradisional.
Selama pendudukan jepang, pihak Jepang rupanya lebih memihak kepada kaum muslimin dari pada golongan nasionalis karena mereka berusaha menggunakan agama untuk tujuan perang mereka. Oelh karena itu, ada tiga prantara politik berikut ini yang merupakan hasil bentukan pemerintah Jepang yang menguntungkan kaum muslimin.
1.      Shumubu, yaitu Kantor Urusan Agama yang menggantikan Kantor Urusan Pribumi zaman Belanda.
2.      Masyumi, yakni singkatan dari Majelis Syura Muslimin Indonesia menggantikan MIAI yang dibubarkan pada bulan oktober 1943.
3.      Hizbullah, (Partai Allah dan Angkatan Allah), semacam organisasi militer untuk pemuda-pemuda Muslimin yang dipimpin oleh Zainul Arifin.[3]

C.    Periode Pendidikan Islam Di Indonesia
1. Masa Kesulthanan
Untuk melihat lebih jelas gambaran keislaman di kesultanan atau kerajaan-kerajaan Islam akan di uraikan sebagai berikut.
Di daerah-daerah yang sedikit sekali di sentuh oleh kebudayaan Hindu-Budha seperti daerah-daerah Aceh dan Minangkabau di Sumatera dan Banten di Jawa, Agama Islam secara mendalam mempengaruhi kehidupan agama, sosial dan politik penganut-penganutnya sehingga di daerah-daerah tersebut agama Islam itu telah menunjukkan di dalam bentuk yang lebih murni.
Di kerajaan Banjar, dengan masuk Islamnya raja, perkembangan Islam selanjutnya tidak begitu sulit karena raja menunjangnya dengan fasilitas dan kemudahan-kemudahan lainnya dan hasilnya mebawa kepada kehidupan masyarakat Banjar yang benar-benar bersendikan Islam. Secara konkrit, kehidupan keagamaan di kerajaan banjar ini diwujudkan dengan adanya mufti dan qadhi atas jasa Muhammad Arsyad Al-Banjari yang ahli dalam bidang fiqih dan tasawuf. Di kerajaan ini, telah berhasil pengodifikasian hukum-hukum yang sepenuhnya berorientasi pada hukum islam yang dinamakan Undang-Undang Sultan Adam. Dalam Undang-Undang ini timbul kesan bahwa kedudukan mufti mirip dengan Mahkamah Agung sekarang yang bertugas mengontrol dan kalau perlu berfungsi sebagai lembaga untuk naik banding dari mahkamah biasa. Tercatat dalam sejarah Banjar, di  berlakukannya hukum bunuh bagi orang murtad, hukum potong  tangan untuk pencuri dan mendera bagi yang kedapatan berbuat zina.
Pada akhirnya kedudukan Sultan di Banjar bukan hanya pemegang kekuasaan dalam kerajaan, tetapi lebih jauh diakui sebagai Ulul amri kaum Muslimin di seluruh kerajaan itu.
Untuk memacu penyabaran agama Islam, didirikan sebuah organisasi yang Bayangkare Islah (pengawal usaha kebaikan). Itulah organisasi pertama yang menjalankan program secara sistematis sebagai berikut:
d.      Pulau Jawa dan Madura dibagi menjadi beberapa wilayah kerja para wali.
e.       Guna memadu penyebaran agama Islam, hendaklah di usahakan agar Islam dan tradisi Jawa didamaikan satu dengan yang lainnya.
f.       Hendaklah di bangun sebuah mesjid yang menjadi pusat pendidikan Islam.
Dengan kelonggaran-kelonggaran tersebut, tergeraklah petinggi dan penguasa kerajaan untuk memeluk agama Islam. Bila penguasa memeluk agama Islam serta memasukkan syari’at Islam ke daerah kerajaannya, rakyat pun akan masuk agama tersebut dan akan melaksanakan ajarannya. Begitu pula dengan kerajaan-kerajaan yang berada di bawah kekuasaannya. Ini  seperti  ketika di pimpin oleh Sultan Agung. Ketika Sultan Agung masuk Islam, kerajaan-kerajaan yang ada di bawah kekuasaan Mataram ikut pula masuk Islam seperti kerajaan Cirebon, Priangan dan lain sebagainya. Lalu Sultan Agung menyesuaikan seluruh tata laksana kerajaan dengan istilah-istilah keislaman, meskipun kadang-kadang tidak sesuai dengan arti sebenarnya.
2.  Masa Penjajahan
Ditengah-tengah proses transformasi sosial yang relative damai itu, datanglah pedagang-pedagang Barat, yaitu portugis, kemudian spanyol, di susul Belanda dan Inggris. Tujuannya adalah menaklukkan kerajaan-kerajaan Islam Indonesia di sepanjang pesisir kepulauan Nusantara ini.
Pada mulanya mereka datang ke Indonesia hanya untuk menjalinkan hubungan dagang karena Indonesia kaya akan rempah-rempah, tetapi kemudian mereka ingin memonopoli perdagangan tersebut dan menjadi tuan bagi bangsa Indonesia.
Apalagi setelah kedatangan Snouck Hurgronye yang ditugasi menjadi penasehat urusan pribumi dan Arab, pemerintah Hindia-Belanda lebih berani membuat kebijaksanaan mengenai masalah Islam di Indonesia karena Snouck mempunyai pengalaman dalam penelitian lapangan di Negeri Arab, Jawa dan Aceh. Lalu ia mengemukakan gagasannya yang di kenal dengan politik Islam di Indonesia. Dengan politik itu ia membagi masalah Islam dalam tiga kategori, yaitu:
d.      Bidang agama murni atau ibadah;
e.       Bidang sosial kemasyarakatan; dan
f.       Politik.
Terhadap bidang agama murni, pemerintah colonial memberikan kemerdekaan kepada umat Islam untuk melaksanakan ajaran agamanya sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda.
Dalam bidang kemasyarakatan, pemerintah memamfaatkan adat kebiasaan yang berlaku sehingga pada waktu itu dicetuskanlah teori untuk membatasi keberlakuan hukum Islam, yakni teori reseptie yang maksudnya hukum Islam baru  bisa diberlakukan apabila tidak bertentangan dengan alat kebiasaan. Oleh karena itu, terjadi kemandekan hukum Islam.
Sedangkan dalam bidang politik, pemerintah melarang keras orang Islam membahas hukum Islam baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah yang menerangkan tentang politik kenegaraan atau ketatanegaraan.[4]
4.      Gerakan dan organisasi Islam
Akibat dari  “resep politik Islam”-nya Snouck Hurgronye itu, menjelang permulaan abad xx umat Islam Indonesia yang jumlahnya semakin bertambah menghadapi tiga tayangan dari pemerintah Hindia Belanda, yaitu: politik devide etimpera, politik penindasan dengan kekerasan dan politik menjinakan melalui asosiasi.
Untuk sementara pihak pemerintah colonial berhasil mencapai sasarannya, yakni beberapa golongan Islam dapat di pecah-belah, perlawanan dapat dipatahkan dengan kekerasan senjata, sebagian besar golongan Islam yang di pedalaman dapat terus diisolasi dalam alam ketakhayulan dan kemusyrikan, dan sebagian lagi memasuki aparatur kepegawaian colonial rendahan.
Namun, ajaran Islam pada hakikatnya terlalu dinamis untuk dapat dijinakkan begitu saja. Dengan pengalaman tersebut, orang Islam bangkit dengan menggunakan taktik baru, bukan dengan perlawanan fisik tetapi dengan membangun organisasi. Oleh karena itu, masa terakhir kekuasaan Belanda di Indonesiadi tandai dengan tumbuhnya kesadaran berpolitik bagi bangsa Indonesia, sebagai hasil perubahan-perubahan sosial dan ekonomi, dampak dari pendidikan Barat, serta gagasan-gagasan aliran pembaruan Islam di Mesir.
Akibat dari situasi ini, timbullah perkumpulan-perkumpulan politik baru dan muncullah pemikir-pemikir politik yang sadar diri. Karena persatuan dalam syarikat Islam itu berdasarkan ideologi Islam, yakni hanya orang Indonesia yang beragama Islamlah yang dapat di terima dalam organisasi tersebut, para pejabat dan pemerintahan  (pangreh praja) ditolak dari keanggotaan itu.
Persaingan antara partai-partai politik itu mengakibatkan putusnya hubungan antara pemimpin Islam, yaitu santri dan para pengikut tradisi Jawa dan abangan. Di kalangan santri sendiri, dengan lahirnya gerakan pembaruan Islam dari Mesir yang mengompromikan rasionalisme Barat dengan fundamentalisme Islam, telah menimbulkan perpecahan sehingga sejak itu dikalangan kaum muslimin terdapat dua kubu: para cendekiawan Muslimin berpendidikan Barat, dan para kiayi serta Ulama tradisional.
Selama pendudukan jepang, pihak Jepang rupanya lebih memihak kepada kaum muslimin dari pada golongan nasionalis karena mereka berusaha menggunakan agama untuk tujuan perang mereka. Oelh karena itu, ada tiga prantara politik berikut ini yang merupakan hasil bentukan pemerintah Jepang yang menguntungkan kaum muslimin.
1.      Shumubu, yaitu Kantor Urusan Agama yang menggantikan Kantor Urusan    Pribumi zaman Belanda.
2.      Masyumi, yakni singkatan dari Majelis Syura Muslimin Indonesia menggantikan MIAI yang dibubarkan pada bulan oktober 1943.
3.      Hizbullah, (Partai Allah dan Angkatan Allah), semacam organisasi militer untuk pemuda-pemuda Muslimin yang dipimpin oleh Zainul Arifin.[5]








BAB III
PENUTUP

A.          Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kami simpulkan sebagai berikut:
Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama Hijrah atau abad ke tujuh/ke delapan masehi. Ini mungkin didasarkan pada penemuan batu nisan seorang wanita muslimah yang bernama Fatimah binti Maimun di Leran dekat Surabaya yang bertahun 475 H atau 1082 M

Corak dan Perkembangan Islam di Indonesia
·         Masa Kesulthanan
·         Masa Penjajahan
·         Gerakan dan organisasi Islam

B.           Saran
Demikian pembahasan dari makalah kami. Kami berharap semoga pembahasan dalam makalah ini dapat membantu dan bermanfaat bagi pembaca. Dan kami pun berharap pula kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan dalam tugas kami selanjutnya. Sekian dan terima kasih.









13
 
DAFTAR PUSTAKA

            Suminto, Aqid., Politik Islam Hindia Belanda, Jakarta: Pustaka LP3ES.

Thohir, Ajid., Perkembangan Peradaban Di Kawasan Dunia Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
.





[1] Ajid Thohir, Perkembangan Peradaban Di Kawasan Dunia Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 292
            [2] Aqid Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, (Jakarta: Pustaka LP3ES), hlm. 6-10.
[3] Ajid Thohir, Perkembangan Peradaban Di Kawasan Dunia Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. hlm.303.
            [4] Aqid Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, (Jakarta: Pustaka LP3ES), hlm. 6-10.
[5] Ajid Thohir, Perkembangan Peradaban Di Kawasan Dunia Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 303.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar